Sosialisasi Ranpergub Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang di BLUD SMK Digelar di SMKN 7 Batam

14 November 2024, 23:00 WIB 468 kali dibaca
Kategori : Disdik
f/ist

KEPRI (DISDIK)– Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pendidikan mengadakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) mengenai Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SMK.

Kegiatan ini berlangsung di Aula SMKN 7 Batam, dan dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Andi Agung, S.E., M.M.

Sosialisasi ini dihadiri oleh para peserta dari berbagai elemen, termasuk pegawai Bidang Pembinaan SMK, kepala SMK BLUD dan non-BLUD, pengawas sekolah, serta perwakilan dari instansi terkait, seperti BKAD Provinsi Kepri, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, Biro Hukum, Bapenda Provinsi Kepri, serta konsultan BLUD. Acara ini turut menghadirkan narasumber berkompeten, yaitu Andres Putranta Sitepu, SE, M.Ak., Kasubbid Akuntansi BKAD Provinsi Kepri, dan Martin Porman Sipahutar, S.Sos., M.M., Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Muda dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kepri.

Dalam sambutannya, Dr. Andi Agung menyampaikan pentingnya sosialisasi ini sebagai panduan bagi pengelolaan keuangan BLUD SMK di masa mendatang. Ia menekankan bahwa setiap proses pengelolaan keuangan dan pengadaan barang harus sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Pergub Pengelolaan Keuangan BLUD SMK dan Pergub Pengadaan Barang dan Jasa pada BLUD SMK.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait bahwa pengelolaan keuangan BLUD SMK ke depan harus lebih efektif dan akuntabel, mengikuti regulasi yang ada. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelayanan di lingkungan SMK BLUD dapat lebih optimal, mendukung peningkatan produktivitas Teaching Factory (TEFA) dan Project-Based Learning (PBL), serta meningkatkan kualitas pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan SMK yang kompeten sesuai kebutuhan dunia kerja (tim/Riska).


Editor: Abidin

Editor: Agam Yusliman