Kadisdik Kepri Hadiri Pengukuhan Gugus Tugas TPPO Provinsi Kepri

21 Juli 2025, 21:00 WIB 115 kali dibaca
Kategori : Kepri
Gubernur Kepri Foto Bersama Gugus Tugas TPPO Kepri-f/sc/kepriprov.go.id

KEPRI (DISDIK) —  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Dr. Andi Agung, S.E., M.M Menghadiri Pengukuhan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepulauan Riau Senin (21/07) di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) terus menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini dibuktikan dengan dikukuhkannya Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepulauan Riau, 

Acara ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008. Pasal 57 dari peraturan tersebut secara tegas menyebutkan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mencegah terjadinya TPPO.

Gugus tugas ini dibentuk secara resmi melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 815 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Gubernur H. Ansar Ahmad, SE, MM pada 16 Juli 2025.

Gugus Tugas TPPO Kepri terdiri dari unsur pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat, hingga organisasi profesi. Strukturnya meliputi:

Ketua Umum: Gubernur Kepulauan Riau
Ketua: Wakil Gubernur
Ketua Harian: Kapolda Kepulauan Riau
Pelaksana Harian: Wakapolda Kepri
Sekretaris: Sekda Provinsi dan unsur Polda Kepri
Tugas utama Gugus Tugas meliputi pencegahan, rehabilitasi korban, penegakan hukum, pengembangan norma hukum, hingga koordinasi kerja sama antarlembaga.

6 Sub Gugus Tugas Fokuskan Penanganan Terpadu

Untuk memaksimalkan fungsi, Gugus Tugas dibagi dalam enam sub gugus tugas, yaitu:

Pencegahan
Rehabilitasi Kesehatan
Rehabilitasi Sosial, Pemulangan dan Reintegrasi
Pengembangan Norma Hukum
Penegakan Hukum
Koordinasi dan Kerja Sama
Setiap sub gugus diisi oleh instansi yang relevan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Pendidikan, Kepolisian, Imigrasi, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan dan yayasan turut aktif dalam kolaborasi ini.

Pengukuhan ini bukan sekadar acara simbolik. Usai acara, seluruh anggota gugus tugas langsung mengikuti rapat koordinasi untuk menyusun langkah-langkah awal kerja dan pembagian peran.

Turut hadir Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safarudin, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepri Mazharuddin, Perwakilan Forkompinda Kepri, Walikota Tanjungpinang Lis Darmasyah, Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti, Pimpinan Instansi Vertikal, Asisten, Staf Ahli dan OPD Provinsi Kepri. 

Dengan dibentuknya Gugus Tugas ini, diharapkan Provinsi Kepulauan Riau menjadi wilayah yang siaga, tanggap, dan aman dari praktik perdagangan orang, terutama di wilayah-wilayah rentan seperti daerah perbatasan dan pelabuhan(tim/randi).



Editor : Abidin

 

Editor: Agam Yusliman