KEPRI – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) terus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui implementasi Klik PPID. Inovasi ini dirancang untuk mengintegrasikan layanan informasi dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sehingga lebih mudah diakses masyarakat.
Klik PPID digagas Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik (PLIP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri, Ummil Khalish, sebagai bagian dari proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) di BPSDM Provinsi Kepri.
Implementasi inovasi tersebut diperkenalkan melalui Sosialisasi dan Komitmen Implementasi Klik PPID yang digelar Diskominfo Kepri di Rupatama Lantai 4, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (1/10).
Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Kepri, serta perwakilan OPD di lingkungan Pemprov Kepri.
Mewakili Kepala Diskominfo Kepri, Ummil menekankan pentingnya kesiapan setiap OPD dalam mengelola, mendokumentasikan, memperbarui, dan menyediakan informasi publik sesuai dengan kewenangannya.
Menurutnya, daftar informasi publik yang disusun masing-masing OPD menjadi salah satu bagian penting dalam proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Kepri.
Ummil juga mengapresiasi kinerja PPID Pelaksana dan admin pada 43 OPD yang telah memenuhi kebutuhan pengisian data dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2026.
“Alhamdulillah, secara estimasi progres kita sudah bisa memenuhi harapan untuk mencapai 100 persen,” ujar Ummil.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemenuhan daftar informasi publik bukan merupakan tujuan akhir. Kualitas, kelengkapan, dan kemutakhiran informasi yang disediakan setiap OPD tetap menjadi bagian penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Klik PPID Jadi Satu Pintu Informasi 43 OPD
Ummil menjelaskan, Klik PPID merupakan portal satu pintu yang terintegrasi dengan ekosistem Content Management System (CMS) Kepri.
Melalui sistem ini, website dan layanan informasi OPD diarahkan berada dalam satu ekosistem digital. Admin OPD cukup mengelola data melalui CMS, yang selanjutnya dapat ditampilkan melalui berbagai kanal publik, termasuk website OPD dan portal PPID.
“Ke depan PPID ini ada aplikasi namanya Klik PPID. Klik PPID tersebut masuk ke dalam aplikasi besar namanya CMS. Jadi website kita nanti ada di satu rumah besar namanya CMS,” jelasnya.
Konsep tersebut memungkinkan pemerintah menerapkan satu sumber data dengan banyak kanal publik. Dengan demikian, OPD tidak perlu melakukan penginputan informasi secara berulang pada berbagai platform.
Bagi masyarakat, integrasi ini memberikan kemudahan dalam mencari informasi. Masyarakat cukup mengakses Klik PPID untuk memperoleh informasi dari 43 OPD tanpa harus mengetahui terlebih dahulu OPD mana yang menyimpan informasi atau dokumen yang dibutuhkan.
Selain pencarian informasi, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan informasi secara daring, memperoleh nomor registrasi, serta memantau perkembangan permohonan secara mandiri.
Monitoring Berbasis Dashboard
Implementasi Klik PPID juga mengubah pola monitoring kepatuhan OPD dalam menyediakan dan memperbarui informasi publik.
Jika sebelumnya monitoring banyak dilakukan melalui pendampingan langsung, komunikasi personal, dan pengingat kepada masing-masing OPD, ke depan proses tersebut dapat dilakukan melalui dashboard Klik PPID.
Dashboard tersebut memungkinkan pimpinan memantau OPD yang aktif dalam menyediakan dan memperbarui daftar informasi publik.
“Ke depan kami tidak lagi mengontrol secara personal. Cukup klik PPID, pimpinan bisa melihat siapa OPD yang patuh dalam mengisi dan menyediakan daftar informasi publik,” kata Ummil.
Diskominfo Kepri juga menyiapkan mekanisme pemberitahuan kepada pimpinan apabila terdapat kewajiban pembaruan informasi yang belum dilakukan oleh OPD.
Dengan mekanisme tersebut, pengawasan diharapkan tidak lagi bergantung pada komunikasi manual, tetapi dapat dilakukan berdasarkan data yang tercatat dalam sistem.
Dashboard Klik PPID juga menampilkan sejumlah informasi monitoring, antara lain statistik dan tren permohonan informasi, distribusi informasi berdasarkan OPD, serta tingkat kepatuhan masing-masing perangkat daerah.
Layanan Informasi Lebih Terintegrasi
Kehadiran Klik PPID menjadi bagian dari upaya mengubah pola layanan informasi publik yang sebelumnya tersebar di berbagai kanal OPD.
Sebelum terintegrasi, masyarakat harus mengakses website OPD yang berbeda-beda dan mengetahui terlebih dahulu instansi yang memiliki informasi yang dibutuhkan.
“Melalui Klik PPID, masyarakat cukup menggunakan satu portal untuk mengakses informasi dari 43 OPD,” jelas Ummil.
Dari sisi pemerintah, permohonan informasi yang diajukan masyarakat melalui portal akan masuk ke CMS dan diterima admin OPD terkait. Permohonan selanjutnya diverifikasi, diproses, dan dijawab melalui sistem.
Setiap tahapan tercatat sehingga proses pelayanan dapat ditelusuri. Mekanisme ini sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas karena setiap permohonan memiliki nomor tiket, status, dan jejak proses pelayanan.
Perkuat Kapasitas Admin PPID
Pengembangan sistem juga diikuti dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola PPID.
Ummil menyampaikan, admin PPID akan mendapatkan pemagangan dan penguatan kapasitas secara berkala melalui kerja sama dengan BPSDM Provinsi Kepri.
“Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kemampuan admin dalam mengelola informasi, menyusun daftar informasi publik, serta menjalankan pelayanan informasi sesuai ketentuan,” harapnya.
Ia juga meminta sekretaris OPD turut memperkuat pengawasan internal terhadap admin PPID di masing-masing perangkat daerah.
Apabila terdapat kebutuhan penyesuaian personel PPID Pelaksana, OPD dapat mengusulkan pembaruan penetapan personel untuk dibahas lebih lanjut.
43 OPD Masuk Ekosistem Klik PPID
Berdasarkan bahan implementasi Klik PPID, sebanyak 43 OPD masuk dalam ekosistem integrasi. Dalam sistem tercatat 165 permohonan informasi.
Dari jumlah tersebut, 30 OPD telah terhubung dengan CMS, sementara 13 OPD lainnya masih dalam proses onboarding. Sistem juga memetakan 40 slot Daftar Informasi Publik (DIP) untuk setiap OPD.
Melalui inovasi yang dikembangkan dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Administrator tersebut, Klik PPID diarahkan tidak hanya menjadi portal digital, tetapi juga menjadi instrumen untuk membenahi tata kelola layanan informasi publik di lingkungan Pemprov Kepri.
“Integrasi tersebut diharapkan membuat layanan informasi publik semakin mudah diakses masyarakat, sementara pemerintah memiliki sistem yang lebih terukur untuk mengelola, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi pada seluruh OPD,” tutup Ummil.
Sumber: kepriprov.go.id