KEPRI (DISDIK) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/800.1.6.2/5/BKDKORPRI-SET/2025 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Surat edaran ini mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemprov Kepulauan Riau guna meningkatkan efektivitas kerja selama bulan suci, 18/2/2025.
Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja efektif selama bulan Ramadhan ditetapkan minimal 32,5 jam per minggu. Pembagian jam kerja diatur sebagai berikut:
1. Untuk Unit Kerja dengan 5 Hari Kerja (Senin – Jumat):
- Senin – Kamis: 08.00 – 15.30 WIB
- Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
- Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
- Istirahat Shalat Jumat: 11.30 – 13.00 WIB
2. Untuk Unit Kerja dengan 6 Hari Kerja (Senin – Sabtu, tanpa sistem shift):
- Senin – Kamis: 08.00 – 14.30 WIB
- Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
- Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
- Istirahat Shalat Jumat: 11.30 – 13.00 WIB
- Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB
3. Untuk Pegawai dengan Sistem Kerja 24 Jam Secara Bergilir:
Pegawai yang bekerja dalam sistem shift, seperti di rumah sakit, satuan polisi pamong praja, pemadam kebakaran, dan unit kerja teknis lainnya, akan mengikuti pengaturan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.
Selain penyesuaian jam kerja, Pemprov Kepulauan Riau juga menetapkan beberapa aturan tambahan selama bulan Ramadhan, antara lain:
- Tidak ada apel pagi selama Ramadhan.
- Aturan pakaian kerja:
- Senin hingga Kamis serta Sabtu, pegawai Muslim diwajibkan mengenakan pakaian Muslim, sedangkan pegawai Non-Muslim menyesuaikan.
- Pada hari Jumat, seluruh pegawai diwajibkan mengenakan Baju Kurung Melayu.
Untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri, Pemprov Kepulauan Riau menetapkan cuti bersama pada: 1, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin, Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H.
Pegawai yang bekerja di sektor layanan publik, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, diminta untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sistem pengaturan jadwal bergilir.
Setelah bulan Ramadhan berakhir, jam kerja ASN dan Non-ASN akan kembali ke jadwal semula mulai Selasa, 8 April 2025 pukul 07.30 WIB. Pada hari yang sama, akan dilaksanakan Apel Bersama di Lapangan Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Tanjungpinang. Apel ini wajib dihadiri oleh seluruh pegawai ASN dan Non-ASN di OPD yang berkantor di Tanjungpinang.
Sekretaris Daerah Kepulauan Riau, Adi Prihantara, dalam surat edarannya juga menekankan agar, Kepala Perangkat Daerah memastikan penerapan jam kerja tidak mengganggu layanan publik dan disiplin pegawai dalam jam kerja selama Ramadhan tetap diawasi dengan ketat.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kewajiban bekerja dan menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan, tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik (tim).


Editor: Abidin