3,5 Juta Siswa Sudah Terdaftar TKA 2026, Sekolah Diminta Segera Validasi Data

02 September 2026, 11:41 WIB 133 kali dibaca
Kategori : Nasional
-f/kemendikdasmen.go.id

JAKARTA – Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat Tahun 2026 terus berjalan. Hingga 28 Agustus 2026, sebanyak 3.559.610 siswa tercatat telah mendaftar untuk mengikuti asesmen tersebut.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan satuan pendidikan agar tidak menunda proses pendaftaran sekaligus memastikan seluruh data peserta telah diperbarui dan dinyatakan valid.

Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam Webinar Sapa Pendidikan yang secara khusus membahas pelaksanaan pendaftaran TKA 2026. Webinar tersebut menjadi ruang bagi satuan pendidikan untuk memperoleh informasi mengenai tahapan pendaftaran, penyiapan data peserta, penanganan data residu, hingga persiapan sarana dan pembiayaan.

Pendaftaran TKA masih dibuka hingga 27 September 2026. Sementara pelaksanaannya dijadwalkan dalam dua gelombang, yakni 26–29 Oktober 2026 untuk gelombang pertama dan 2–5 November 2026 untuk gelombang kedua.

TKA bersifat tidak wajib, gratis, dan bukan penentu kelulusan siswa. Namun, hasil TKA dapat dimanfaatkan sebagai validator nilai rapor dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) serta menjadi bahan pertimbangan dalam seleksi mandiri perguruan tinggi.

Dalam webinar, mekanisme pendaftaran menjadi salah satu perhatian utama. Satuan pendidikan harus memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai alur yang telah ditetapkan.

Proses tersebut dimulai dari operator melakukan impor biodata siswa ke laman TKA, mencetak surat pernyataan, menginput keikutsertaan dan pilihan mata pelajaran, hingga proses Daftar Nominasi Sementara (DNS), finalisasi, penerbitan nomor peserta, dan Daftar Nominasi Tetap (DNT).

Sekolah diminta tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pendaftaran. Pemutakhiran data peserta perlu dilakukan lebih awal untuk menghindari persoalan saat proses finalisasi.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa peserta TKA 2026 wajib mengikuti ujian secara penuh selama empat hari berturut-turut sesuai dengan gelombang yang diikuti.

“Pada TKA 2026, setiap siswa wajib mengikuti ujian penuh selama empat hari berturut-turut sesuai gelombangnya,” ujar Toni.

Sementara itu, siswa yang masih memiliki data residu hingga batas akhir pendaftaran tetap berkesempatan mendaftar dan mengikuti ujian susulan. Namun, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) baru diterbitkan setelah data peserta dinyatakan valid.

Persoalan data menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius dari satuan pendidikan. Beberapa kondisi residu yang ditemukan antara lain NISN kosong atau tidak valid, ketidaksesuaian data kependudukan dengan Dukcapil, data ganda, hingga siswa yang belum tercatat dalam rombongan belajar (rombel) kelas akhir.

Untuk penyelesaiannya, satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan sesuai jenis residu, antara lain melalui Verval PD maupun pengajuan dengan melengkapi dokumen pendukung.

Khusus peserta didik jenjang menengah yang mengalami kendala NISN kosong, penerbitan NISN tidak dapat dilakukan secara otomatis. Operator sekolah harus mengajukan penerbitan dengan mengunggah pindaian ijazah asli dari jenjang pendidikan sebelumnya.

Langkah tersebut berkaitan dengan proses pengintegrasian data siswa dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Perhatian terhadap validitas data juga berlaku bagi peserta didik madrasah.

Merujuk data Kementerian Agama, sekitar 534 ribu siswa kelas 12 madrasah telah dialirkan ke sistem TKA. Dari jumlah tersebut, sekitar 412 ribu siswa telah memiliki data yang valid.

Untuk memastikan proses tersebut berjalan lancar, operator madrasah harus memastikan seluruh siswa kelas 12 telah masuk dalam rombel aktif pada semester berjalan. Selain itu, guru harus sudah ditetapkan sebagai pengampu pembelajaran pada rombel tersebut.

Keaktifan rombel menjadi salah satu kunci agar data siswa madrasah dapat mengalir dan terbaca secara tepat dalam sistem TKA.

Karena itu, operator madrasah perlu memastikan seluruh siswa sudah masuk dalam rombel semester berjalan serta menetapkan guru pengampu mata pelajaran. Dengan demikian, status pembelajaran siswa dapat terdeteksi aktif oleh sistem dan proses validasi data dapat berjalan dengan baik.

Selain persoalan data, kesiapan pembiayaan juga menjadi bagian yang dibahas dalam Webinar Sapa Pendidikan.

TKA termasuk dalam komponen Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran pada BOS Reguler. Karena itu, Dana BOS dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan persiapan, pelaksanaan, maupun evaluasi TKA.


Sumber : kemendikdasmen.go.id

Editor: Ependi Abidin, S.S