Kemendikdasmen dan Pemerintah Daerah Perkuat Langkah Atasi Sekolah Minim Murid

19 Juli 2026, 15:25 WIB 68 kali dibaca
Kategori : Nasional
-f/sc-kemendikdasmen.go.id

KEPRI (DISDIK) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama pemerintah daerah terus memperkuat langkah strategis untuk mengatasi persoalan sekolah yang mengalami kekurangan murid baru pada Tahun Ajaran 2026/2027. Upaya ini dilakukan agar pemerataan layanan pendidikan tetap terjaga dan setiap sekolah mampu memberikan pendidikan yang berkualitas.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengatakan bahwa fenomena minimnya jumlah peserta didik di sejumlah sekolah dipengaruhi oleh berbagai faktor. Di antaranya perubahan jumlah penduduk usia sekolah, perpindahan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, pilihan masyarakat terhadap satuan pendidikan, hingga kondisi geografis yang berbeda di setiap daerah.

Sebagai dasar penyusunan kebijakan, Kemendikdasmen telah melakukan pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terhadap sekolah yang memiliki kurang dari 100 murid, termasuk sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang. Data tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bahan koordinasi dan pengambilan kebijakan lintas kementerian.

Berbekal data tersebut, Kemendikdasmen akan menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran bagi sekolah-sekolah dengan jumlah murid yang sangat terbatas. Penyusunan kebijakan dilakukan secara bersama-sama dengan pemerintah daerah, mengingat pengelolaan satuan pendidikan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Kami berkomitmen untuk terus mendorong pemerataan mutu pendidikan agar seluruh sekolah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan menjadi pilihan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat kualitas pembelajaran, meningkatkan kompetensi guru, serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai," ujar Abdul Mu'ti di Jakarta, Minggu (19/7).

Menurutnya, Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan menjalankan sejumlah langkah strategis, antara lain memetakan kebutuhan layanan pendidikan berdasarkan perkembangan demografi dan persebaran penduduk, mengevaluasi daya tampung sekolah sesuai kebutuhan wilayah, memperkuat perencanaan pendidikan berbasis data, serta memastikan sekolah dengan jumlah murid yang terbatas tetap memperoleh pendampingan dan layanan pendidikan secara optimal.

Selain itu, Kemendikdasmen juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi kondisi sekolah secara berkala. Langkah ini penting agar kebijakan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

Di sisi lain, Abdul Mu'ti menilai perubahan preferensi masyarakat dalam memilih sekolah juga menjadi faktor yang perlu mendapat perhatian. Berdasarkan hasil studi Litbang Kompas tahun 2025, terdapat kecenderungan sebagian orang tua lebih memilih menyekolahkan anaknya di sekolah dasar yang memiliki afiliasi keagamaan. Temuan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah dalam memahami perubahan pilihan masyarakat terhadap layanan pendidikan.

Menutup keterangannya, Abdul Mu'ti mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan.

"Kami mengajak pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat untuk berkolaborasi membangun pendidikan yang semakin baik. Dengan kerja sama tersebut, setiap sekolah diharapkan dapat berkembang sesuai potensi wilayahnya sekaligus memastikan setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang setara dan bermutu," pungkasnya.

Sumber : kemendikdasmen.go.id

Editor: Ependi Abidin, S.S