KEPRI (DISDIK)-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan kepada siswa miskin atau rentan miskin tidak boleh digunakan untuk membayar SPP.
Dilansir dari antaranews.com Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik Kemendikdasmen, Sofiana Nurjanah, menjelaskan bahwa dana PIP diperuntukkan untuk kebutuhan pribadi siswa terkait pendidikan, seperti membeli seragam, sepatu, tas, alat tulis, transportasi, dan keperluan lain yang mendukung proses belajar.
“PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah. SPP itu termasuk biaya operasional, yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jadi, dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya sekolah,” tegas Sofiana dalam acara Pengelolaan Dana PIP yang Transparan dan Akuntabel di Wisma BSG, Jakarta, Kamis lalu.
Sekolah Dilarang Memotong atau Menyimpan Dana PIP
Sofiana juga mengingatkan bahwa pihak sekolah dilarang keras memotong, memungut, atau mengambil dana PIP dari siswa dengan alasan apa pun. Selain itu, sekolah tidak boleh menyimpan buku tabungan atau ATM siswa penerima PIP tanpa izin dari siswa atau orang tua/wali mereka.
“Jika sekolah menyimpan buku tabungan atau ATM tanpa izin, siswa atau orang tua berhak menanyakannya dan meminta kembali. Jika ada alasan tertentu untuk menitipkan buku tabungan atau ATM di sekolah, harus ada tanda bukti penitipan, dan siswa tetap bisa mengambilnya kapan saja,” jelasnya.
Tidak Perlu Memberi “Uang Terima Kasih”
Sofiana juga mengimbau siswa dan orang tua untuk tidak memberikan uang tip atau “uang terima kasih” kepada pihak sekolah saat mencairkan dana PIP. Sebaliknya, ia meminta pihak sekolah untuk menolak jika ada siswa atau orang tua yang menawarkan imbalan tersebut.
Dengan aturan yang jelas ini, diharapkan dana PIP dapat digunakan sebagaimana mestinya, yaitu untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikan mereka tanpa ada pemotongan atau pungutan yang tidak semestinya (tim).
Editor : Abidin
Sumber: antaranews.com