KEPRI (DISDIK)– Suasana istirahat di SMP Bumi Cendekia Yogyakarta kini terasa berbeda. Jika sebelumnya banyak murid menghabiskan waktu dengan menatap layar gawai, kini mereka lebih sering bermain bersama teman, berolahraga, membaca buku, hingga berdiskusi. Perubahan ini terjadi setelah sekolah menerapkan pembatasan penggunaan gawai sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Kebijakan tersebut bukan berarti melarang penggunaan teknologi di lingkungan sekolah. Sebaliknya, teknologi tetap dimanfaatkan sebagai bagian dari proses pembelajaran, namun digunakan secara bijak dan sesuai kebutuhan.
Kepala SMP Bumi Cendekia, Wisnu Utomo, menjelaskan bahwa sekolah tetap mengizinkan murid membawa laptop maupun telepon genggam. Namun, penggunaannya telah diatur secara jelas. Laptop hanya digunakan satu hari dalam sepekan, sedangkan telepon genggam hanya boleh digunakan saat diperlukan dalam pembelajaran dan berada di bawah pengawasan guru.
Menurut Wisnu, sebelum aturan ini diterapkan, penggunaan perangkat digital yang terlalu sering justru mengganggu konsentrasi belajar. Guru juga memerlukan waktu lebih lama untuk memulai pelajaran karena murid masih sibuk dengan perangkat masing-masing.
"Kami mendukung penuh Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026. Yang terpenting bukan melarang penggunaan gawai, melainkan membangun etika dalam menggunakannya. Harapan kami, nantinya yang membatasi penggunaan handphone bukan lagi sekolah atau orang tua, tetapi kesadaran dari anak itu sendiri," ujar Wisnu.
Sejak pembatasan diberlakukan, berbagai perubahan positif mulai terlihat. Murid menjadi lebih siap mengikuti pelajaran ketika guru memasuki kelas. Interaksi antarteman meningkat, aktivitas olahraga kembali ramai saat jam istirahat, dan minat membaca buku juga semakin tumbuh.
Guru Bahasa Indonesia, Triana Ratnasari, menegaskan bahwa teknologi tetap menjadi bagian penting dalam pembelajaran. Saat mempelajari materi drama, misalnya, murid menggunakan YouTube untuk menyaksikan contoh pementasan. Sementara pada materi berita, mereka mencari informasi melalui internet, kemudian menulis analisis dan tanggapan secara manual.
"Anak-anak tetap memanfaatkan teknologi sebagai sumber belajar. Yang kami latih adalah kemampuan mereka mengolah informasi serta menyampaikan pendapat sendiri, bukan bergantung sepenuhnya pada teknologi," jelas Triana.
Ia menambahkan, murid juga telah diperkenalkan dengan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI). Namun, karena sebagian besar tugas diselesaikan di sekolah dan penggunaan gawai dibatasi, AI dimanfaatkan sebagai alat bantu belajar, bukan sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan tugas.
Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan gawai bertujuan membentuk kebiasaan penggunaan teknologi yang sehat sejak usia dini.
"Kami telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai. Tujuannya agar murid tidak bergantung pada handphone dan terbiasa menjadikannya sebagai alat pendukung belajar, bukan kebutuhan yang digunakan secara berlebihan," ujar Wamen Fajar saat berkunjung ke Yogyakarta, Jumat (24/7).
Menurutnya, pembatasan penggunaan gawai juga merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan mental murid di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi memerlukan dukungan seluruh ekosistem pendidikan.
"Selama ini kita mengenal Tri Pusat Pendidikan, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat. Kini sinergi seluruh unsur tersebut menjadi semakin penting agar tercipta ekosistem pendidikan yang mampu membentuk karakter sekaligus kebiasaan digital yang sehat bagi anak-anak," tambahnya.
Dampak positif kebijakan ini juga dirasakan langsung oleh para murid. Gian Aji Alfatarazi, siswa kelas IX, mengaku kini lebih sering bermain sepak bola bersama teman-temannya dan mengisi waktu luang dengan membaca novel, termasuk novel berbahasa Inggris untuk meningkatkan kemampuan berbahasanya.
Hal serupa disampaikan Reksa. Meski awalnya merasa kecewa karena penggunaan laptop dibatasi, ia kini justru lebih sering berdiskusi dengan teman-teman dan memahami bahwa kebijakan tersebut bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, sehat, dan interaktif.
Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, Kemendikdasmen berharap satuan pendidikan di seluruh Indonesia mampu menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi digital dengan interaksi sosial, sehingga murid tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga berkembang dalam kemampuan berkomunikasi, bersosialisasi, serta membangun karakter yang kuat.
Sumber: kemendikdasmen.go.id