
Untuk Semua jenis pengaduan masyarakat berkaitan dengan layanan pendidikan, penyalahgunaan wewenang dan mal administrasi baik di Instansi Dinas Pendidikan maupun di satuan pendidikan SMA/SMK/SLB, dapat disampaikan melalui 2 cara :

PERTAMA melalui Kontak Pengaduan dinas Pendidikan
ATAU

KEDUA melalui SP4N LAPOR Provinsi Kepulauan Riau
SCAN QR CODE DI ATAS UNTUK BUAT PENGADUAN MELALUI GOOGLE FORM