Layanan legalisir untuk pindah rayon bagi siswa yang pindah sekolah.
Persyaratan
- Surat Rekomendasi Sekolah Penerima.
- Surat Pengantar Pindah Rayon dari Sekolah asal.
- Fotocopy Rapor.
- Keterangan Validasi Dapodik Siswa.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Orang Tua/Wali siswa sebagai pemohon datang ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dengan membawa persyaratan dan kelengkapan berkas.
- Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan, sekiranya sudah cukup maka akan di proses, jika belum lengkap maka pemohon diminta untuk melengkapi.
- Apabila Orangtua/Wali siswa hanya membutuhkan legalisir surat keterangan pindah rayon, maka petugas akan membubuhkan cap legalisir pada surat keterangan tersebut, namun apabila orangtua/wali siswa membutuhkan surat keterangan maka petugas akan membuat surat keterangan tersebut.
- Petugas akan memasukkan berkas tersebut ke dalam ruang kerja pejabat terkait untuk ditandatangani.
- Setelah berkas tersebut ditandatangani pejabat terkait, petugas akan memberikan nomor surat, petugas mengambil 1 rangkap untuk arsip kemudian 3 rangkap lainnya akan di serahkan kepada orangtua/wali siswa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jangka Waktu dan Biaya
- Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 2 (dua) hari kerja (apabila pejabat berada di tempat).
- Biaya: Rp. 0,- (Gratis).
Produk Pelayanan
Berkas pindah rayon dilegalisir atau berkas surat pindah rayon yang sudah ditandatangani diserahkan kepada pemohon.
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
- Ruang tempat pengajuan legalisir pindah rayon yang memadai.
- Kelengkapan komputer, printer, ATK stempel, buku agenda, dan buku tamu.
- Kelengkapan dan persyaratan pemohon.
