Legalisir Pindah Rayon (Mutasi Siswa)

Layanan legalisir untuk pindah rayon bagi siswa yang pindah sekolah.

Persyaratan

  1. Surat Rekomendasi Sekolah Penerima.
  2. Surat Pengantar Pindah Rayon dari Sekolah asal.
  3. Fotocopy Rapor.
  4. Keterangan Validasi Dapodik Siswa.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Orang Tua/Wali siswa sebagai pemohon datang ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dengan membawa persyaratan dan kelengkapan berkas.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan, sekiranya sudah cukup maka akan di proses, jika belum lengkap maka pemohon diminta untuk melengkapi.
  3. Apabila Orangtua/Wali siswa hanya membutuhkan legalisir surat keterangan pindah rayon, maka petugas akan membubuhkan cap legalisir pada surat keterangan tersebut, namun apabila orangtua/wali siswa membutuhkan surat keterangan maka petugas akan membuat surat keterangan tersebut.
  4. Petugas akan memasukkan berkas tersebut ke dalam ruang kerja pejabat terkait untuk ditandatangani.
  5. Setelah berkas tersebut ditandatangani pejabat terkait, petugas akan memberikan nomor surat, petugas mengambil 1 rangkap untuk arsip kemudian 3 rangkap lainnya akan di serahkan kepada orangtua/wali siswa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jangka Waktu dan Biaya

  1. Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 2 (dua) hari kerja (apabila pejabat berada di tempat).
  2. Biaya: Rp. 0,- (Gratis).

Produk Pelayanan

Berkas pindah rayon dilegalisir atau berkas surat pindah rayon yang sudah ditandatangani diserahkan kepada pemohon.

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas

  1. Ruang tempat pengajuan legalisir pindah rayon yang memadai.
  2. Kelengkapan komputer, printer, ATK stempel, buku agenda, dan buku tamu.
  3. Kelengkapan dan persyaratan pemohon.