Persyaratan Pelayanan
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran; dan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lainnya yang sederajat;
2. Memiliki SKL/Ijazah SMP sederajat;
3. Melengkapi Persyaratan sesuai dengan Jalur PPDB
Jangka Waktu Penyelesaian Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja :
1. Pendaftaran 5 hari
2. Pengumuman 2 hari
3. Pendaftaran ulang 3 hari
Biaya/Tarif Rp.0,-
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Melalui situs PPDB Online dengan alamat https://provinsikepri.siap- ppdb.com dengan memasukkan 10 Digit Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai pengguna/username dan 8 digit tanggal/bulan/tahun lahir siswa. Contoh :
Username: 0023314997
Password: 13122003 (13 Desember 2003)
2. Melakukan "login" menggunakan akun 10 Digit (Nomor Induk Siswa Nasional) dan "password" yang telah dibuat sebelumnya.
3. Melakukan Pendaftaran secara Luring bagi jenjang SLB.
4. Memilih pilihan sekolah SMAN, SMKN dan SLBN.
5. Mengisi formulir Pendaftaran Online.
6. Menyimpan/Mencetak "Tanda Bukti Pendaftaran Online" yang memuat nomor pendaftaran.
7. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima melakukan pendaftaran ulang melalui Online.
8. Calon Peserta Didik berhak mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar dengan diawali kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)
Produk Pelayanan
Calon Siswa Baru pada
Jenjang SMA/SMK dan SLB
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
1. Ruang Panitia;
2. Kelengkapan, Komputer, Printer, ATK Stampel Buku Agenda
3. Akses Layanan Internet